Bupati Malra: Kepala OPD Harus Berikan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Lalai

oleh -5 Dilihat

“Pada apel bersama ini selaku Bupati Malra, mengajak pribadi saya dan seluruh keluarga besar PNS agar marilah kita bersama-sama untuk mengintrospeksi diri tentang hak dan kewajiban,” ajak Hanubun.

“Ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 dimana terdapat 17 poin tentang kewajiban serta 14 larangan terhadap PNS ini sangat perlu di ketahui dan di pelajari,” tukasnya.

Selain itu menurut dia, saat ini merambatnya kasus varian Omicron yang mengalami peningkatan baik di masyarakat maupun instansi pemerintah perlu di sikapi dengan serius.

“Sebagai mana arahan Presiden pada beberapa waktu lalu maka perlu adanya kelanjutan vaksinasi tahap I dan Tahap II Booster serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Hanubun menegaskan kepada seluruh OPD agar terus mentaati dan mematuhi aturan protokoler kesehatan pada lingkup kerja masing masing.

Baca Juga  Polsek Pulau-Pulau Aru Sambangi Jemaat GPM Dobo, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Perlindungan Anak

“Untuk saat ini saya belum berlakukan Work From Home (WFH) karena masih mempertimbangkan beberapa hal serta masukan dari Tim penanganan Covid 19.
Dirinya (red) meminta agar seluru OPD agar pada hari Jum’at melaksanakan kegiatan olah raga serta pembersihan pada lingkungan fasilitas pemerintah,” katanya.

Hanubun meminta seluruh OPD diminta agar terus mendukung kegiatan pemda dalam rangka percepatan vaksinasi di gedung serba guna dan bagi OPD yang belum mencapai target agar cepat menyelesaikan sesuai target.

No More Posts Available.

No more pages to load.