Dalam gugatan tersebut, PTUN Jakarta juga diminta untuk menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Tito dengan mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.
Gustika bersama para penggugat lain menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Lebih lanjut, Gustika dan para penggugat juga meminta kepada PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Presiden Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.
Sosok Gustika Fardani Jusuf
Cucu dari Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta, yaitu Gustika Jusuf Hatta ini merupakan salah satu warga sipil yang menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Gustika lahir pada 19 Januari 1994 dan saat ini berusia 28 tahun. Gustika sendiri merupakan anak dari Halida Hatta, yang merupakan putri sulung dari Mohammad Hatta dan Rachmi Hatta.
Cucu dari sosok orang penting di Indonesia tersebut mengenyam pendidikan di King’s College London dan merupakan orang yang aktif dalam berbagai forum dunia.




