Didemo OKP Cipayung, Ini Penjelasan Kejari Ambon

oleh -3 Dilihat

“Bukti juga saya sudah kami sampaikan kepada wartawan untuk dipublikasikan sehingga total Rp.5,5 M sudah dikembalikan ke uang kas negara,” kata dia.

Kajari menegaskan bahwa dari sisi hukum kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang mencari indikasi perbuatan belum tahap penyidikan dengan mencari indikasi ternyata kerugian keuangan negara sudah dibayar dan dikembalikan maka untuk meningkatkan ke penyidikan tidak berdasar lagi karena tidak ada satupun unsur pidana.

“kalau tidak ada unsur pidana pasti tidak akan diproses itulah langkah kami mengambil sikap, tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti baru kita buka kembali. Saya paham keputusan ini bisa melukai hati masyarakat tapi prinsip saya pengembalian keuangan negara merupakan hal yang paling mutlak karena bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat itu tujuan saya,” tukasnya.

Baca Juga  Resmi Jabat Kapolda Maluku, Suwondo Nainggolan Siap Lanjutkan Penguatan Kamtibmas

Dian kembali menjelaskan jika kasus ini tetap dipaksa naik sampai pada tahap selanjutnya dipastikan pelakunya akan bebas dan uang negara tidak akan kembali dan juga negara akan mengalami kerugian karena setiap penanganan kasus korupsi membutuhkan dana Rp.150 juta.

“Saya yakin keputusan ini melukai ade-ade tapi satu unsur tidak terbukti saya tidak mampu mempidanakan orang kalaupun ini saya paksa naik pasti bebas dan kalau naik uang negara tidak kembali kita rugi semuanya satu proses kasus pidana saja bisa 150 juta malah saya yang merugikan keuangan negara” pungkasnya. (Nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.