Porostimur.com, Ambon — Dana pembangunan rumah ibadah yang semestinya digunakan untuk membangun masjid justru berujung pada proses hukum. Seorang anggota Polri yang bertugas di Maluku Tengah Aipda Ateng Wali, kini diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pembangunan masjid senilai Rp450 juta.
Ateng yang bertugas di Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, diketahui merupakan bagian dari kepanitiaan pembangunan masjid di Dusun Oli, Desa Hitu Mesing. Dalam kepanitiaan tersebut, ia dipercaya menjalankan tugas sebagai bendahara.
Laporan dugaan penggelapan itu dibuat oleh Kepala Dusun Oli, Diman Wali, pada 7 Agustus 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay, membenarkan bahwa Ateng telah diamankan polisi.
“Sudah ditahan, dan sementara diamankan di Polresta,” kata Janete, Kamis (20/8/2026).
Polisi Masih Periksa Saksi
Janete menjelaskan, laporan yang diterima polisi telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya Ateng diamankan.
Namun, meski telah berada dalam pengamanan polisi, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease belum melakukan pemeriksaan terhadap Ateng dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan.









