Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta, Aipda Ateng Wali Ditahan Polisi

oleh -43 Dilihat
Seorang anggota Polri yang bertugas di Maluku Tengah Aipda Ateng Wali, kini diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pembangunan masjid senilai Rp450 juta.

Porostimur.com, Ambon — Dana pembangunan rumah ibadah yang semestinya digunakan untuk membangun masjid justru berujung pada proses hukum. Seorang anggota Polri yang bertugas di Maluku Tengah Aipda Ateng Wali, kini diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pembangunan masjid senilai Rp450 juta.

Ateng yang bertugas di Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, diketahui merupakan bagian dari kepanitiaan pembangunan masjid di Dusun Oli, Desa Hitu Mesing. Dalam kepanitiaan tersebut, ia dipercaya menjalankan tugas sebagai bendahara.

Laporan dugaan penggelapan itu dibuat oleh Kepala Dusun Oli, Diman Wali, pada 7 Agustus 2026.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay, membenarkan bahwa Ateng telah diamankan polisi.

“Sudah ditahan, dan sementara diamankan di Polresta,” kata Janete, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga  Dugaan Werfing TNI AD, Serma Suwarno Uweng Dikaitkan dengan 44 Transaksi Senilai Rp224 Juta

Polisi Masih Periksa Saksi

Janete menjelaskan, laporan yang diterima polisi telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya Ateng diamankan.

Namun, meski telah berada dalam pengamanan polisi, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease belum melakukan pemeriksaan terhadap Ateng dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.