Porostimur.com, Ambon – Proses penahanan Mulyana Wally alias Dian pada 3 September 2026 berbuntut persoalan baru. Kuasa hukum Mulyana mempertanyakan prosedur penyampaian Surat Perintah Penahanan yang dilakukan penyidik Lakalantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di kediaman Mulyana, Dusun Kemiri, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Sorotan tersebut muncul setelah kuasa hukum mengaku memperoleh keterangan bahwa seorang anak berusia 13 tahun berinisial Ica disebut diminta menerima dokumen penahanan tersebut.
Tak hanya menerima, anak tersebut juga disebut diminta membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan penahanan Mulyana Wally.
Kuasa hukum Mulyana Amiruddin Suat, S.H., mengatakan persoalan menjadi lebih serius karena berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, Ica diduga diarahkan untuk meniru tanda tangan Mulyana Wally.
“Berdasarkan keterangan Ica, dia diminta meniru tanda tangan Mulyana Wally. Ini yang menjadi persoalan serius dan harus dijelaskan,” kata Amiruddin.
Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika seorang penyidik Lakalantas berinisial SFAS, berpangkat Aipda, berada di lokasi untuk menyampaikan Surat Perintah Penahanan tertanggal 3 September 2026.









