Menurut Amiruddin, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap Mulyana Wally. Pihaknya, kata dia, ingin memastikan seluruh tahapan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Ini bukan soal menghambat proses hukum. Kami meminta proses hukum dilakukan dengan benar. Jangan sampai muncul persoalan baru karena prosedur penahanan yang dipersoalkan,” ujarnya.
Keterlibatan Ica yang masih berusia 13 tahun juga menjadi perhatian khusus kuasa hukum.
Amiruddin menilai anak tidak semestinya ditempatkan dalam posisi yang berpotensi menyeretnya ke dalam persoalan hukum orang dewasa.
“Anak jangan dijadikan pihak yang menanggung akibat dari tindakan orang dewasa,” katanya.
Ia meminta pihak berwenang memberikan perhatian terhadap kondisi Ica dan memastikan keterangannya diperoleh secara tepat serta tanpa tekanan.
“Kalau memang ada perintah atau arahan kepada anak tersebut untuk melakukan sesuatu terhadap dokumen penahanan, maka siapa yang memberikan perintah harus dimintai penjelasan,” tegas Amiruddin.
Kuasa hukum kini menyiapkan keterangan dari Ica, Hasim Suat dan saksi lainnya untuk dicocokkan dengan dokumen asli Surat Perintah Penahanan.
Persoalan tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme pengaduan yang akan ditempuh pihak Mulyana Wally ke Mabes Polri.









