Porostimur.com, Ternate – Dinas Kesehatan Kota Ternate Maluku Utara telah mengambil langkah antisipasi terhadap kemungkinan menyebarnya virus rabies di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiyah Suma, saat dikonfirmasi jurnalis porostimur.com, Jumat (23/6/2023) mengatakan, untuk Kota Ternate belum didapati kasus rabies, namun setiap tahun terdapat kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR), di mana pada tahun 2022 terdapat kasus GHPR sebanyak 11 kasus dengan gigitan anjing sebanyak sembilan kasus dan kucing dua kasus.
“Untuk tahun 2023 ada enam kasus gigitan, di mana gigitan anjing sebanyak empat dan dua kasus gigitan kucing semua kasus gigitan sudah diberikan vaksin anti rabies (VAR) dua dosis di hari pertama dan satu dosis di hari ke ketujuh. Kasus gigitan ini juga ini ada yang berasal dari luar Kota Ternate,” ujar Fathiyah.
“Maka untuk mengantisipasi kasus rabies di kota ini, Kami sudah membuat SK mengenai Rabies Center, di mana Puskesmas yang ditunjuk adalah Puskesmas Siko dan Kalumata,” imbuhnya.
Fathiyah juga menyampaikan beberapa kendala saat ini adalah keterbatasan ketersediaan VAR yang masih sering terlambat penyediaannya oleh Kemenkes RI.
Fatiah bilang, lintas sektor yang terkait untuk penanggulangan rabies adalah Dinas Pertanian yang bertanggung jawab pada pengendalian dan penanggulangan rabies pada hewan, sedangkan Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada pencegahan dan pengendalian pada manusia dan masyarakat.
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kota Ternate untuk pelaksanaan kegiatan pengendalian. Dan akan berkoordinasi juga dengan kelurahan di mana terjadi kasus gigitan yang disebabkan oleh anjing liar maupun peliharaan.
Lanjut Fatiah, rabies merupakan penyakit menular akut (gejala muncul secara cepat) yang menyerang sistem saraf manusia dan hewan berdarah panas melalui saliva (air liuar) hewan penderita rabies melalui gigitan atau luka terbuka. Penyakit ini bersifat fatal, biasanya berakhir dengan kematian. Binatang yang paling menyebarkan rabies antara lain anjing (99%), kelelawar, kucing dan kera.
“Di Indonesia rabies atau yang biasa dikenal dengan penyakit anjing gila masih menjadi salah satu masalah yang mengancam kesehatan masyarakat,” katanya.
Fathiyah menerangkan, gejala masa inkubasi virus rabies berkisar 4 – 12 minggu, setelah masa inkubasi orang yang tertular virus rabies akan mengalami gejala mirip flu, demam , otot melemah, kesemutan atau merasa terbakar di area gigitan, merasa gelisah, bingung atau terancam tanpa ada penyebab, hiperaktif, halusinasi serta produksi air liur berlebih. Meski berakibat fatal, pasien tetap berpeluang sembuh asal segera diobati setelah terpapar virus rabies.
Rabies pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tahun 1884 di Jawa Barat dan terdapat di beberapa provinsi lainnya pada tahun tahun berikutnya.
Fathiyah juga bilang, pada tahun 2006 terdapat kasus rabies di Maluku Utara.
“Tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk pencegahan terinfeksi virus rabies adalah dengan melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan, menjaga kontak dari hewan yang berpotensi memiliki virus rabies. Adapun yang harus dilakukan setelah terjadi kasus gigitan adalah melakukan cuci luka selama 15 menit dengan sabun di bawah air mengalir, berikan betadine atau antiseptik dan mendapatkan vaksin anti rabies di Puskesmas,” tandasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News



