“Kami mengalokasikan Rp1,5 juta per jamaah, namun saat ini kami masih menunggu usulan dari Kemenag terkait kebutuhan embarkasi. Pada prinspinya pemerintah provinsi Maluku siap membantu perjalanan seluruh jamaah haji di maluku,” katanya.
Dijelaskan untuk mengefektifkan alokasi anggran melalui dana hibah ini, maka dibutuhkan peraturan gubernur untuk mengatur, batasan subsidi yang dialoksikan.
“Ini penting sehingga kita bisa memastikan mana kewenangan kota/kabupaten dan kewenangan provinsi dalam menyalurkan hibah dana embarkasi haji di Provinsi Maluku,” kata Aji.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Kabang TU Kanwil Kemenag Maluku H. Yasir Rumadaul, Plt. Kabid PHu Kanwil Kemenag Prov Maluku Aslawati Kabalmay, dan Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Abd. Karim Rahantan.
(red/inmas)









