Porostimur.com, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku membahas teknis penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H – 2022.
Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin S. Ag, M. Pd. I, Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Maluku, Abdul Adji, bersama panitia penyelenggra haji Kanwil Kemenag Provinsi Malauku ini berlangsung di ruang rapat komisi Jumat (27/5/2022) .
Samson Atapary, mengatakan tujuan rapat bersama ini untuk menyatukan pemahaman dana membijaki penyelenggaran ibadah haji provinsi Maluku tahun 2022 yang sesuai agenda akan berlangsung pada bulan juni mendatang, ada beberapa hal yang telah disepakati bersama terkait penetapan maskapai penerbangan yang akan melayani perjalanan 494 Jamaah Haji Maluku, Kewenagan alokasi anggaran untuk biaya embarkasi dan deberkasi dari Ambon ke Makasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Maluku, dan sejumlah hal teknis penyelenggaraan ibadah.

Ka. Kanwil mengatakan, secara umum waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Maluku selama 30 tahun. Jamaah haji Malauku berada dalam kelompok terbang atau kloter 9 dan 10, dengan jumlah 496 ditambah dua petugas haji daerah (PHD) didalamnya .









