Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mengusut dua kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di Kota Ambon. Kamis (17/7/2025), lima orang saksi diperiksa secara maraton oleh tim penyidik. Dua kasus tersebut masing-masing berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Dok Wayame dan Dana BOS di MTsN Ambon.
Langkah Kejari Ambon ini mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor keuangan negara yang rawan penyimpangan, khususnya di institusi pendidikan dan badan usaha milik daerah.
Fokus Pemeriksaan: PT Dok Wayame
Dari total lima saksi, tiga di antaranya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok Wayame, sebuah BUMD strategis yang bergerak di bidang doking kapal. Ketiganya berasal dari dua instansi berbeda: dua saksi merupakan staf ASDP Ambon, yakni seorang owner survei dan anggota Panitia Doking Kapal berinisial Y; satu lainnya adalah staf pemasaran dari PD Panca Karya.
Kasus PT Dok Wayame sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses panjang penyelidikan. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar dari total anggaran sebesar Rp 177 miliar. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan.
Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan ini. “Benar, ada pemeriksaan dua orang saksi dari ASDP dan satu orang staf Unit Pemasaran PD Panca Karya di kasus PT Dok Wayame,” ujarnya kepada wartawan.









