Berdasarkan hasil audit APIP, total anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Waisamu sepanjang 2021–2024 mencapai Rp5.619.088.097. Dari jumlah tersebut, Inspektorat menemukan indikasi penyimpangan senilai Rp770.766.700.
Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Fisik
Hasil konfirmasi Polres SBB kepada Inspektorat pada Juni 2026 menunjukkan sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi maupun pengembalian anggaran.
Dari hasil audit tersebut, kerugian negara yang wajib disetor ke kas negara tercatat sebesar Rp91.426.073. Hingga kini, sekitar Rp54.252.436 telah dikembalikan, sehingga masih tersisa sekitar Rp37.174.500 yang belum diselesaikan.
Meski demikian, penyidik menegaskan proses hukum tidak berhenti pada hasil audit Inspektorat. Polisi masih mendalami dugaan penyimpangan lain, terutama pada sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai melalui ADD selama periode 2021–2024.
Untuk memperkuat pembuktian, Polres SBB telah menghadirkan saksi ahli konstruksi yang melakukan pemeriksaan lapangan sejak 8 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, ahli menemukan adanya indikasi mark-up pada sejumlah pekerjaan fisik.
Namun demikian, penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari saksi ahli tersebut. Setelah dokumen itu diterima, Polres SBB akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









