Dugaan Pengancaman dengan Parang di Pantai Hunimua Dilaporkan ke Polda Maluku

oleh -18 Dilihat
Lima orang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku oleh kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan Robojali Rehalat, Selasa (20/10/2026). Foto: Ilustrasi

Porostimur.com, Ambon – Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pembongkaran pagar di kawasan wisata Pantai Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, berujung laporan polisi. Lima orang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku oleh kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan Robojali Rehalat, Selasa (20/10/2026).

Kelima orang yang dilaporkan yakni Husein Lessy, Hatija Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, dan Moh. Syarif Pary. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran pagar dan pengancaman menggunakan parang yang disebut terjadi pada Minggu (18/10/2026).

Koordinator tim kuasa hukum, Rony Samloy, S.H., didampingi Rahmawaty, S.H., dan Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H., dari Kantor Advokat Rony Zadrach Samloy dan Rekan, menyatakan laporan itu diajukan agar dugaan perbuatan para terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  HUT ke-62 Golkar, Mustafa Sangadji Dorong Regenerasi dan Beri Ruang Lebih Luas bagi Anak Muda

“Laporan pengaduan terhadap Husein Lessy, Hatija Lessy, Muhasyim Lessy, Samardin Lessy, dan Moh. Syarif Pary sudah kami masukkan ke Polda Maluku pada siang ini,” ujar Samloy di Ambon, Selasa (20/10/2026).

Menurut Samloy, Husein Lessy menjadi terlapor utama atas dugaan membawa senjata tajam secara melawan hukum, memasuki pekarangan tanpa izin, merusak pagar, serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Sementara empat orang lainnya dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan merusak pagar yang dipasang keluarga Rehalat.

No More Posts Available.

No more pages to load.