Diduga Berkaitan dengan Sengketa Ganti Rugi Lebih dari Rp5 Miliar
Di balik insiden tersebut, Samloy menduga persoalan itu berkaitan dengan sengketa pembayaran ganti rugi lahan kawasan wisata Pantai Hunimua atau Pantai Liang.
Ia menyebut ahli waris Haji Thalib Lessy diduga belum menerima pembayaran ganti rugi tahap kedua senilai lebih dari Rp5 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku. Meski demikian, status pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pemerintah daerah, sementara dugaan keterkaitannya dengan insiden pembongkaran pagar dan pengancaman merupakan penilaian pihak pelapor.
Samloy menjelaskan, ahli waris Bangsamoeda Rehalat sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ambon. Salah satu tuntutan yang disampaikan, menurutnya, berkaitan dengan permintaan pembatalan pembayaran ganti rugi tahap kedua kepada ahli waris Haji Thalib Lessy.
“Gugatan PMH yang diajukan ahli waris Bangsamoeda Rehalat masih berproses di Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya.
Ia juga menghubungkan persoalan tersebut dengan pemalangan lokasi wisata oleh ahli waris Bangsamoeda Rehalat bersama tiga ahli waris pemilik lahan lainnya pada 21 Februari 2026. Menurut Samloy, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku kemudian menarik diri dari lokasi wisata tersebut.








