Khusus wilayah Papua, Rakornis mengusulkan agar setiap provinsi memperoleh alokasi lima kursi DPR RI. Penambahan tersebut diharapkan memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat Papua dalam pengambilan kebijakan nasional, dengan tetap memperhatikan kajian menyeluruh dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada aspek organisasi, Golkar menargetkan percepatan konsolidasi kepengurusan hingga tingkat desa, kampung, dan distrik, dengan batas penyelesaian paling lambat 31 Desember 2026.
Jaringan relawan calon anggota legislatif dan relawan anggota DPR RI maupun DPRD juga didorong untuk ditata dan dilembagakan dalam struktur serta mekanisme kerja partai.
Anggota Fraksi Partai Golkar di seluruh tingkatan diminta mengoptimalkan peran dan tanggung jawabnya untuk mendukung penyelesaian konsolidasi tersebut.
Selain itu, Rakornis merekomendasikan desentralisasi pelayanan administrasi keanggotaan, khususnya pencetakan dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), agar dapat dilakukan langsung oleh DPD Partai Golkar kabupaten/kota atau DPD II. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pelayanan, meningkatkan validasi keanggotaan, dan memperkuat basis data partai.
Dalam hal kaderisasi, Golkar juga mendorong penyusunan daftar calon anggota legislatif di setiap tingkatan secara selektif, objektif, dan representatif. Penilaian calon diharapkan memperhatikan kapasitas, integritas, rekam jejak, elektabilitas, kekuatan basis sosial, serta keterwakilan berbagai unsur masyarakat.









