Porostimur.com, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.
JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.
“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, Jumat (23/8/2024).
Dalam sidang itu, AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.
“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.
Miliaran uang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023. Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa.