HMI Adukan Dugaan Poliandri AHH ke MUI Maluku

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pertanian Universitas Pattimura mengadukan kasus dugaan poliandri yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku inisial AH kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Jumat (13/10/2023).

Ketua HMI Komisariat Pertanian Unpatti La Jaiz, menegaskan, pihaknya meminta kepada MUI untuk melakukan tes DNA atas dugaan kasus poliandri inisial AH, karena menurutnya hal tersebut merusak citra lembaga.

Menurut La Jaiz, poliandri adalah bentuk perkawinan, di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami.

La Jaiz bilang, dalam perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri merupakan bentuk yang dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita. Poliandri masuk dalam tindak pidana KUHP dan undang-undang perkawinan 1974.

“Problem poliandri yang diduga dilakukan oleh AH yang merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku kiranya perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena hal ini merusak citra lembaga DPRD dan juga anggota DPRD yang bersangkutan,” tegas La Jaiz.

Baca Juga  KPU Halbar Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan III 2026

“Untuk itu, kami meminta Majelis Ulama Indonesia untuk memanggil saudara Ibu Ayu Hasanussy untuk diminta klarifikasi atas dugaan poliandri tersebut. Sebab dinilai malanggar norma hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 9 dan pasal 13-14). pasal 284 KUHP,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.