HUT ke-27 Malut, Samsat Halbar: Bebas Denda, Bebas Progresif dan Diskon PKB 10 Persen

oleh -8 Dilihat
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Halmahera Barat Mulyati Muhammad Nur, mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di Halmahera Barat, memanfaatkan program tersebut.

Porostimur.com, Jailolo — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara yang diperingati pada 12 Oktober 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan berupa pembebasan sanksi denda administratif PKB, pembebasan pajak progresif, serta diskon PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Program relaksasi tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Halmahera Barat Mulyati Muhammad Nur, mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di Halmahera Barat, memanfaatkan program tersebut.

“Dalam rangka memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program yang telah diberikan oleh Ibu Gubernur. Pembebasan sanksi denda administratif PKB ini berlaku mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026,” ujar Mulyati.

Baca Juga  Aktivis IMM Desak Bupati SBB Evaluasi dan Copot Kepala Inspektorat

Bebas Denda dan Pajak Progresif

Mulyati menjelaskan, relaksasi tersebut merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada masyarakat.

Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

No More Posts Available.

No more pages to load.