IACN Nilai KPK Takut Dalami Keterlibatan David Glen Oei di Kasus Eks Gubernur Malut AGK

oleh -6 Dilihat

Menurutnya pola penyuapan yang terjadi selama ini seringkali melibatkan korporasi. Oleh karena itu pihaknya mendesak KPK untuk meminta pertanggung jawaban pidana korporasi.

“Melihat pola penyuapan yang terjadi, KPK juga harus menyasar kepada pihak korporasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Pasal 4 Perma No.13 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,” ujar Igrissa.

“Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan” pungkasnya. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.