Sementara itu, pencairan anggaran proyek disebut telah mencapai 50 persen. Kondisi tersebut berujung pada pemutusan kontrak oleh Dinas PUPR Halmahera Selatan karena pekerjaan tidak diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, BPK Perwakilan Maluku Utara dilaporkan menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp300 juta.
Temuan tersebut menjadi dasar tindak lanjut Inspektorat, terutama karena penyelesaian atas hasil pemeriksaan BPK belum dituntaskan sesuai batas waktu yang diberikan.
Kontraktor Disebut Tak Merespons Panggilan
Ilham Abubakar menjelaskan, Jaib Haer telah diberikan waktu selama enam bulan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, menurut Ilham, hingga batas waktu berakhir, kewajiban penyelesaian temuan belum dipenuhi. Karena itu, Inspektorat menilai perlu mengambil langkah lanjutan dengan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dan waktu yang diberikan sudah selesai, bahkan melebihi batas waktu, jadi sudah sepatutnya kami ambil langkah hukum ini,” ujarnya.
Ilham juga menyebut pihak Dinas PUPR Halmahera Selatan telah dua kali memanggil Jaib Haer, baik melalui surat resmi maupun melalui telepon. Namun, menurut dia, kontraktor tersebut tidak menghadiri panggilan yang disampaikan.









