“Sudah dua kali dia dipanggil, baik secara resmi maupun panggilan via telepon. Tapi itu dia tidak pernah hadir. Mungkin dia anggap dia punya bekingan jadi nanti kita lihat saja,” pungkasnya.
Rencana rekomendasi ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan atas proyek jalan Sambiki.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan anggaran dan temuan kerugian negara tersebut perlu diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak terkait merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









