Porostimur.com, Jailolo – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diminta untuk menindaklanjuti secara serius dugaan kasus perselingkuhan seorang pegawai KUA dengan suami orang. Desakan ini disampaikan langsung oleh istri sah korban, Jumat (3/9/2025).
Laporan Masih Berjalan di Tempat
Menurut keterangan istri sah, proses laporan yang telah ia ajukan bahkan sampai pada penolakan sidang izin poligami di Pengadilan Ternate. Namun hingga kini, belum ada kejelasan sikap resmi dari pihak Kemenag Halbar terkait salah satu pegawainya yang diduga berselingkuh.
“Padahal si N itu memang benar-benar ada hubungan dengan suami saya. Tapi sejauh ini tidak ada tindakan tegas dari Kemenag Halbar. Apalagi yang selingkuh ini seorang ASN di KUA,” ungkapnya.
Bukan Ranah Kepolisian, Harus Ditangani Kemenag
Ia mengaku telah menindaklanjuti persoalan ini ke pihak kepolisian setempat. Namun menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut bukan kewenangan mereka dan seharusnya diselesaikan secara internal di Kemenag melalui sidang kode etik ASN.
“Soal Kemenag suruh melapor ke kepolisian, saya sudah melapor. Tapi yang punya kewenangan ambil keputusan itu ya Kemenag Halbar, karena N itu ASN di bawah Kemenag. Ada aturan soal perselingkuhan, ada sanksi yang harus diberikan. Saya minta pegawai yang selingkuh dengan suami saya dipindahkan dari Halbar,” tegasnya.









