Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi memulai penyelidikan atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, yang melibatkan Kepala Desa Muliasari Wigati dan suaminya.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan penggunaan anggaran program sandang pangan sebesar Rp80 juta yang tidak transparan dan diduga diselewengkan. Mirisnya, sang suami yang tidak memiliki jabatan resmi di pemerintahan desa juga diduga ikut campur dalam pengelolaan dana tersebut.
Jaksa Periksa Kades dan Suami
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan, saat dikonfirmasi Sabtu (12/7/2025), membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami sudah kantongi informasi awal, dan dalam waktu dekat akan memeriksa oknum kepala desa serta suaminya. Intinya kami tetap usut dugaan korupsi ADD dan DD Desa Pulau Gala tahun 2025,” tegas Osten.
Langkah Kejari Halsel ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap dana desa yang terus dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Suami Kepala Desa Diduga Ikut Atur Dana
Dugaan keterlibatan suami Kepala Desa Pulau Gala menambah sorotan publik dalam kasus ini. Meski tidak memiliki jabatan struktural di pemerintahan desa, ia disebut ikut menentukan penggunaan anggaran, termasuk dana untuk program sandang pangan.









