JAM Maluku Desak APH Periksa Seluruh OPD dalam Temuan BPK Rp4,65 Miliar di Kabupaten SBB

oleh
Jaringan Aktivis Muda (JAM) Maluku meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam kasus dugaan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.

Porostimur.com, Piru – Jaringan Aktivis Muda (JAM) Maluku meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam kasus dugaan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Organisasi itu menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercantum dalam temuan senilai Rp4,65 miliar harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Desakan tersebut disampaikan menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada 10 OPD dengan total mencapai Rp4.655.227.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, realisasi belanja perjalanan dinas pada 10 OPD mencapai Rp7.141.877.000. Namun setelah dilakukan pengujian, nilai yang semestinya dibayarkan hanya Rp2.486.650.000. Dengan demikian, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.655.227.000.

Temuan terbesar terdapat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp2.047.125.000. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tercatat sebesar Rp566.375.000, Dinas Kesehatan Rp565.487.000, Badan Pendapatan Daerah Rp299.925.000, dan Sekretariat Daerah Rp291.705.000.

Adapun OPD lain yang juga masuk dalam temuan BPK yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Ketua DPW JAM Maluku, Sahrir Mahulete, menegaskan aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh OPD yang tercantum dalam LHP BPK agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Kalau mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, maka bukan hanya Sekretariat DPRD yang harus diperiksa. Sembilan OPD lainnya juga harus dimintai pertanggungjawaban agar ada keadilan dalam proses penegakan hukum,” kata Sahrir.

Menurutnya, seluruh pihak yang masuk dalam temuan audit memiliki kewajiban memberikan penjelasan mengenai pengelolaan anggaran perjalanan dinas di instansinya masing-masing.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu mendalami apakah kelebihan pembayaran tersebut semata-mata terjadi karena kekeliruan administratif atau terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perjalanan dinas yang berimplikasi pada kerugian keuangan daerah.

Kepala OPD Diminta Bertanggung Jawab

Sahrir mengatakan pemeriksaan juga perlu menyasar para kepala OPD untuk mengklarifikasi proses perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menjadi temuan auditor negara.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran memberikan keterangan secara terbuka dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan JAM Maluku tersebut.

Dalam LHP-nya, BPK RI Perwakilan Maluku merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera menindaklanjuti temuan itu melalui pemulihan kelebihan pembayaran serta memperbaiki tata kelola dan sistem pengendalian internal pelaksanaan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *