Jelang APBD 2027, Pemkab Halbar Bentuk Tim Penyesuaian Biaya Sewa Rumah dan Transportasi DPRD

oleh -10 Dilihat
Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar menjelaskan, rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mulai memproses penyesuaian regulasi terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyesuaian tersebut mencakup biaya sewa rumah dan transportasi yang akan menjadi bagian dari pembahasan menjelang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan dilakukan melalui rapat tim yang berlangsung di Ruangan Bupati Halmahera Barat, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar menjelaskan, rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penyesuaian itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi salah satu dasar pembahasan perubahan ketentuan mengenai biaya sewa rumah dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Menurut Sekda, penyesuaian regulasi diperlukan agar pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Negeri Bencana

“Ada dua komponen yang akan disesuaikan, yakni biaya sewa transportasi pimpinan dan anggota DPRD, kemudian biaya sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Sekda dalam wawancara seusai rapat.

No More Posts Available.

No more pages to load.