Porostimur.com, Ambon – Lapas Perempuan Kelas III Ambon melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, dihadiri jajaran pejabat struktural serta staf. Penyerahan remisi dirangkaikan dengan doa dan ucapan Natal bagi seluruh warga binaan yang merayakan.
Bentuk Apresiasi atas Perubahan Sikap Warga Binaan
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah memberikan remisi bagi warga binaan yang taat, aktif dalam pembinaan, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Semoga remisi ini menjadi semangat baru untuk terus melangkah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Pada Natal 2025 ini, sebanyak 14 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus Natal, dengan besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









