Porostimur.com, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (GAKUM) resmi menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur yang menyeret sejumlah perusahaan tambang besar. Dua sungai penting, Kali Sangaji di Kota Maba dan Kali Muria di Subaim, menjadi titik sorotan utama dalam pertemuan antara KLH dan LSM Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Selasa (2/12/2025) di Plaza Kuningan, Jakarta.
Pertemuan itu dilakukan setelah GPLT-MU lebih dulu menyerahkan laporan langsung kepada Wakil Menteri KLH, Diaz Hendropriyono. Audensi ini membuka kembali rentetan keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Weda Bay Nickel (WBN) Group, PT Alam Raya Abadi (ARA), dan PT JAS.
Keluhan Warga Lingkar Tambang Menguat
Kepala Desa Soa Sangaji Sahatu M. Saleh, dalam forum tersebut menegaskan bahwa sejak PT WBN beroperasi, masyarakat lingkar tambang tidak pernah menerima CSR maupun PPM sebagaimana kewajiban perusahaan.
“Desa lingkar tambang di Kecamatan Kota Maba tidak pernah menerima CSR dan PPM. Kami menanggung risiko, tapi tidak menerima manfaat apa pun,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ketua BPD Soagimalaha Adam Muzakir, yang menyoroti perubahan warna air sungai, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta kerusakan kawasan hilir.









