Regulasi Resmi Sudah Mengatur
Penertiban kawasan dan tanah terlantar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.
“Jadi tidak bisa langsung tanah dinyatakan terlantar apalagi disita. Semua ada tahapan, dan pastinya ada pemberitahuan resmi kepada pemiliknya,” tambah Erik.
Untuk itu, ia mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Bila ada keraguan soal status tanah, masyarakat dipersilakan datang langsung ke kantor pertanahan terdekat.
“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin memastikan status tanahnya atau ingin mengetahui lebih dalam soal aturan tanah terlantar. Jangan percaya informasi setengah-setengah,” pungkas Erik. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









