Porostimur.com, Namlea — Viral di media sosial terkait isu bahwa tanah bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun bisa langsung diambil alih negara membuat sebagian warga Buru cemas. Untuk meredam keresahan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Erik Helaha, angkat bicara.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, pengambilalihan tanah oleh negara tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan prosedur yang ketat dan panjang.
Tanah Terlantar Tak Diproses Sembarangan
“Masyarakat jangan panik dan jangan langsung percaya hoaks. Ada aturan jelas yang mengatur soal tanah terlantar, dan proses penertibannya pun sangat bertahap,” ujar Erik Helaha, saat ditemui Porostimur.com, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak—seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai—namun kemudian tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara secara sengaja oleh pemilik hak.
Namun, kata Erik, untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar, diperlukan proses panjang: mulai dari evaluasi oleh Panitia C, pemberian kesempatan untuk mengusahakan kembali, hingga tiga kali tahapan peringatan secara berturut-turut.









