Porostimur.com, Masohi – Upaya mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat di tiga negeri mendapat penjelasan langsung mengenai proses, persyaratan, hingga manfaat sertipikasi hak atas tanah.
Penyuluhan PTSL tersebut digelar serentak pada Rabu (29/7/2026), masing-masing di Negeri Yamalatu dan Negeri Laha, Kecamatan Teluti, serta Negeri Tehoru, Kecamatan Tehoru.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan pelaksanaan PTSL, terutama untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme pendaftaran tanah sekaligus mengetahui dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Masyarakat Diberi Pemahaman Tahapan PTSL

Penyuluhan disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Farida Helena Ernawati Salamena, A.Ptnh., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dave Andrew Hariawan Pooroe, S.H.
Di hadapan masyarakat, kedua narasumber memaparkan tahapan pelaksanaan PTSL secara menyeluruh. Mulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan dokumen, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program sertipikasi tanah, tetapi juga memahami prosedur yang harus dilalui sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.









