Porostimur.com, Masohi — Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah memperkuat edukasi masyarakat terkait regulasi penataan ruang dan pertanahan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, Senin hingga Kamis (19–22/10/2026), itu menyasar sejumlah kelurahan di Kota Masohi. Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Materi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Valentinne Soumokil, S.P., sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keterkaitan aspek pertanahan dan penataan ruang.
Sosialisasi Digelar di Empat Kelurahan
Sosialisasi dilaksanakan secara bergantian di empat lokasi di Kota Masohi. Pada Senin (19/10/2026), kegiatan berlangsung di Aula Kelurahan Namaelo, kemudian dilanjutkan di Aula Kelurahan Letwaru pada Selasa (20/10/2026).
Rangkaian kegiatan berlanjut pada Rabu (21/10/2026) di Aula Kelurahan Namasina dengan peserta gabungan dari Kelurahan Ampera dan Namasina. Sementara pada Kamis (22/10/2026), sosialisasi ditutup di Aula Kelurahan Lesane.









