Kantor Pertanahan Maluku Tengah Sosialisasikan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Masohi

oleh -8 Dilihat
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah memenuhi permohonan Dinas PUPR untuk menjadi narasumber, khususnya dalam menjelaskan pelaksanaan layanan PTP yang berkaitan dengan penerbitan KKPR.

Materi ini penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses pertimbangan teknis pertanahan dalam mendukung kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.

Perkuat Sinergi Penataan Ruang dan Pertanahan

Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dalam sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan penataan ruang dan pelayanan pertanahan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat di tingkat kelurahan diharapkan semakin memahami regulasi penataan ruang serta pentingnya memperhatikan aspek pertanahan dalam pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan.

Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Wabup Kepulauan Sula Teken Pakta Integritas Percepatan RDTR, Dorong Kepastian Investasi Daerah

Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai ketentuan sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang tertib di Kabupaten Maluku Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.