Kasus KM Maulana 23 Naik Penyidikan, Nahkoda Diduga Ancam ABK Korban Penganiayaan

oleh -123 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPTU Ahmad Farihin A.C., S.Tr.K., saat dikonfirmasi Porostimur.com melalui sambungan telepon mengatakan perkara dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPTU Ahmad Farihin A.C., S.Tr.K., saat dikonfirmasi Porostimur.com melalui sambungan telepon mengatakan perkara dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Farihin, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sejak Minggu (4/10/2026). Nahkoda kapal bersama 28 ABK dan kru lainnya yang telah diamankan juga menjalani pemeriksaan secara maraton.

“Kasus tersebut sudah dinaikkan pada tahap penyidikan, sejumlah pihak telah kami mintai keterangan sebagai saksi. Selain nahkoda kapal, 28 ABK lainnya yang telah kami amankan juga telah kami periksa secara maraton sejak kemarin, dan dalam waktu dekat sudah akan digelar perkaranya untuk ditetapkan tersangkanya,” kata Farihin.

Baca Juga  Uang Rp112 Juta Hasil Jual Kebun Keluarga Casis TNI di Sula Belum Dikembalikan Serma Suarno Uweng

Polisi, kata dia, telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memastikan kecukupan alat bukti.

Terkait adanya dugaan upaya penyelesaian damai antara pihak nahkoda maupun pengurus kapal dengan para korban, Farihin menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Menurutnya, sekalipun terdapat upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.