Porostimur.com, Dobo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Nahkoda atau Taikong KM Maulana 23, Sarman, juga disebut diduga mengancam salah satu korban, IL (24), setelah tawaran penyelesaian secara damai dengan jaminan uang asuransi sebesar Rp20 juta ditolak.
IL disebut menolak tawaran tersebut karena belum berkomunikasi dengan pihak keluarga. Sementara itu, proses hukum dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan tiga ABK lainnya terus berjalan di Polres Kepulauan Aru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Porostimur.com, Sarman bersama 28 ABK dan kru KM Maulana 23 lainnya telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Minggu (4/10/2026), pihak pengurus kapal yang mewakili PT Anugerah Maritim Indonesia selaku pemilik kapal disebut mendatangi lokasi untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai dengan para korban.
Tawaran Damai Rp20 Juta Ditolak, Korban Mengaku Diancam
Menurut keterangan sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, pihak nahkoda dan wakil nahkoda sempat menawarkan perdamaian kepada para korban.









