Kasus Pencabulan Anak di Sula Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

oleh -3 Dilihat
Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum.

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan

Tersangka berinisial K.A. alias S (47), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar kaos lengan pendek bermotif merah muda dan satu lembar celana pendek berwarna merah muda. Seluruh barang bukti diterima dalam kondisi lengkap oleh Jaksa Fungsional berinisial W.I.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 415 huruf b, Pasal 417, dan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga  Menelanjangi “Sosialisme” Prabowo: Antara Retorika Populisme dan Kapitalisme Komando

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban

Kapolres Kepulauan Sula, Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak menjadi prioritas utama penanganan kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.