Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG

oleh -12 Dilihat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Langsung Ditahan Penyidik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dan dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya terlihat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung secara terpisah sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol.

Kasus Berawal dari Pengadaan Program

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan yang berkaitan dengan program MBG, termasuk indikasi praktik jual beli titik oleh oknum di internal lembaga tersebut.

Baca Juga  Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR Jadi Opsi Pembahasan

Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam program strategis nasional tersebut.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Syarief.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.