Bodewin menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar pemberian penghargaan atau sanksi, tetapi bagian dari upaya mendorong aparatur lebih serius mengelola potensi pendapatan daerah.
Setiap OPD pemungut dituntut mengetahui secara jelas potensi penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, sekaligus memastikan proses pemungutan berjalan optimal.
Langkah tersebut dinilai penting karena ruang fiskal Pemerintah Kota Ambon masih terbatas. Kemampuan meningkatkan PAD menjadi salah satu faktor yang menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, target PAD dalam Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya menjadi proyeksi di atas kertas, tetapi benar-benar tercapai melalui kerja terukur dari setiap perangkat daerah yang memiliki kewenangan memungut pendapatan.
Bodewin Ingatkan DBH Jangan Membebani APBD Tahun Berikutnya
Selain PAD, Bodewin juga menyoroti penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH), baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Menurutnya, proyeksi DBH harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan tingkat kepastian penerimaan. Sebab, ketika pendapatan yang dianggarkan tidak terealisasi sesuai asumsi, kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan daerah membiayai belanja yang telah direncanakan.










