Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mulai memperketat pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas memungut pajak dan retribusi daerah. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026 diminta tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus diwujudkan menjadi penerimaan nyata hingga akhir tahun.
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menegaskan, setiap OPD pemungut memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang menjadi kewenangannya.
Penegasan itu disampaikan Bodewin dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Jumat malam (26/9/2026).
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Pemkot Ambon mulai menerapkan mekanisme reward and punishment yang dikaitkan dengan kinerja masing-masing OPD pemungut.
“Kita mulai memberikan reward dan punishment kepada semua OPD pemungut supaya kita semua bisa bekerja mencapai target PAD,” ujar Bodewin.
OPD Pemungut Didorong Kejar Target 100 Persen
Melalui mekanisme tersebut, OPD yang mampu merealisasikan target penerimaan hingga 100 persen akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya, OPD yang tidak mampu memenuhi target akan menjalani evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai hasil penilaian kinerja.










