Porostimur.com, Labuha – Lima unit telepon seluler hasil rampasan negara dari perkara pidana umum ditawarkan kepada masyarakat melalui lelang serentak dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kegiatan tersebut diikuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Lelang serentak ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026.
Selain sebagai bagian dari agenda peringatan institusi, kegiatan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lima Ponsel Dilelang, Harga Mulai Rp156 Ribu
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Halmahera Selatan, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, mengatakan pihaknya menawarkan lima unit telepon seluler dari berbagai merek.
Kelima barang tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan sejumlah perkara pidana umum.
Berikut daftar barang yang dilelang:
- Realme 15T – harga limit Rp789.000, uang jaminan Rp236.700.
- Oppo Reno 7 – harga limit Rp292.000, uang jaminan Rp87.600.
- Realme Note 60x – harga limit Rp216.000, uang jaminan Rp64.800.
- Vivo Y17s – harga limit Rp178.000, uang jaminan Rp53.400.
- Oppo A53 – harga limit Rp156.000, uang jaminan Rp46.800.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui metode Open Bidding, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate.









