Porostimur.com, Ternate – Praktisi hukum Hendra Karianga menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengusut penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp52,6 miliar.
Menurut Hendra, besarnya nilai anggaran tersebut membuat aspek transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik tidak boleh diabaikan.
Ia meminta Kejari Halsel segera melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana sebesar itu harus jelas pertanggungjawabannya. Jika dana hibah KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan harus diusut hingga tuntas,” tegas Hendra.
Minta Aparat Telusuri Pertanggungjawaban Anggaran
Hendra menilai aparat penegak hukum perlu memastikan sejak awal bahwa pengelolaan dana hibah tersebut benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kejari Halsel harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.









