Porostimur.com, Labuha – Bangunan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha di Jalan Karet Putih, Puncak Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Kampus tersebut digeledah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel pada 23 September 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Nilai anggaran beasiswa yang tengah didalami penyidik disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Perkara ini menjadi perhatian karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan bagi program beasiswa. Penyidik kini menelusuri bagaimana dana tersebut diusulkan, dianggarkan, dicairkan, dikelola hingga disalurkan kepada penerima.
Kampus Digeledah, Dokumen dan Barang Bukti Dicari
Penggeledahan di lingkungan Kampus STAIA Labuha merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari Halsel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari berbagai dokumen dan barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen itu nantinya dapat digunakan untuk menelusuri mekanisme penganggaran, pencairan, pengelolaan serta pertanggungjawaban dana beasiswa Tahun Anggaran 2024.









