Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memanggil para penerima bantuan untuk dimintai klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Dari puluhan penerima bansos yang dijadwalkan hadir, baru sebagian kecil yang memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, mengatakan sebanyak 56 penerima bantuan sosial telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Namun hingga saat ini, hanya 15 orang yang hadir dan memberikan keterangan.
“Dari 56 orang penerima bansos yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sebanyak 15 orang hadir dan telah dimintai keterangan,” ungkap Ardy di Ambon, Kamis (25/6/2026).
Cocokkan Data Penerima Bantuan
Menurut Ardy, proses klarifikasi dilakukan untuk mencocokkan data penerima bantuan dengan dokumen yang telah dikantongi penyidik.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk memastikan apakah bantuan tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.









