Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa 12 orang saksi dalam pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan dana siap pakai untuk bantuan perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) itu menyasar sejumlah pejabat dan mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Tengah, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam proses penyaluran bantuan.
Pejabat BPBD hingga Tim Teknis Diperiksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengungkapkan bahwa total 12 orang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
“Terkait penyelidikan dana gempa tahun 2019 di Maluku Tengah, hari ini ada 12 orang yang diperiksa penyidik,” kata Ardy, Senin malam.
Mereka yang diperiksa antara lain ALK dan BR selaku mantan Kepala BPBD Maluku Tengah, NVA selaku kepala BPBD saat ini, mantan Kasi Perencanaan YL, serta mantan Bendahara EL.
Selain itu, penyidik juga memeriksa US dari tim verifikasi administrasi dan teknis, TLS selaku PPTK, ZA dari tim verifikasi teknis, AT dari tim review Inspektorat, serta tiga orang dari tim validasi dan asesmen masing-masing MS, NET, dan AAM.
“Selain dari BPBD, ada juga pihak lain yang dimintai keterangannya,” ujar Ardy.
Pemeriksaan Lebih dari Delapan Jam
Menurut Ardy, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung cukup intensif, dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 18.30 WIT di kantor Kejati Maluku.
Meski demikian, ia belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi.
Namun, ia memastikan bahwa seluruh pertanyaan penyidik berkaitan dengan pengelolaan dana siap pakai dalam penyaluran bantuan rumah rusak pasca-gempa 2019.
Masih Tahap Penyelidikan
Ardy menegaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Para pihak yang diperiksa pun masih berstatus sebagai saksi.
“Ini masih tahap penyelidikan, masih dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Diketahui, dana siap pakai yang tengah diusut dalam kasus ini mencapai Rp167 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi bantuan perbaikan dan pembangunan rumah warga yang rusak akibat gempa bumi yang melanda Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2019.
Kejati Maluku memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
(red/kcm)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com



