Porostimur.com, Ternate – Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk pertama kalinya dihadirkan dalam sidang sebagai saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (27/3/2024).
Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin ini, Abdul Gani Kasuba dan ajudan sekaligus keponakannya Ramadhan Ibrahim dihadirkan secara online. Sedangkan menantu Abdul Gani sekaligus direktur salah sayu travel umrah Andi Muktiono menjalani sidang secara ofline
Gubernur AGK dalam persidangan tidak menampik adanya pengakuan para saksi dalam sidang sebelumya terkait dengan intervensi gubernur atas asesmen jabatan Adnan Hasanuddin sebagai Kadis.

“Yang pasti itu, saya hanya terima tiga nama yang dimasukkan oleh BKD, dan ketiganya lolos, saya bisa memilih dari tiga nama yang masuk itu,” ujarnya.
AGK juga tidak membantah pernah menerima sejumlah uang yang diberikan dari terdakwa Adnan.
“Saya pernah menerima uang dari Adnan senilai Rp800 juta sebelum dia (Adnan) menjadi Kadis,” katanya.
Ditanya terkait uang senilai Rp23 miliar yang ditransfer Zaldy Kasuba ke anaknya, AGK mengatakan tidak pernah.
”Saya tidak pernah meminta yang untuk anak-anak, karena kalau terkait anak setahu saya anak-anak hanya mengurusi travel umrah saja,” katanya lagi.









