Ketua DPRD Malra Minta Pemkab Segera Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

oleh -95 views

Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas yang cukup besar. Berdasarkan data dari Samsat Malra, tunggakan tersebut telah berlangsung selama enam tahun, terhitung sejak 2020 hingga 2025.

Sebanyak 1.256 unit kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat tercatat belum membayar pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp730.324.646. Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kendaraan operasional di 192 ohoi, serta sejumlah instansi vertikal seperti Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama.

Pajak Daerah Jadi Penopang Pelayanan Publik

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Maluku Tenggara Stepanus Layanan, menegaskan pentingnya kepatuhan Pemkab terhadap kewajiban pajak kendaraan dinas. Menurutnya, pajak daerah merupakan bagian vital dari sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik.

Baca Juga  Realisasi Pendapatan Daerah Pemkot Ambon per Desember 2025 Capai 61,2 Persen

“Dalam sistem tata kelola keuangan daerah, pajak daerah seperti pajak kendaraan merupakan bagian penting dari pendapatan yang digunakan untuk pelayanan publik. Maka, kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk Pemkab,” ujar Stepanus, Kamis (13/11/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, ketidakpatuhan Pemkab terhadap pembayaran pajak justru dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Karena itu, ia meminta agar proses pelunasan tunggakan dilakukan secepatnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.