Porostimur.com, Jakarta – Penasihat hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut.
Pesan itu disampaikan oleh kuasa hukum Rolas Budiman Sijintak usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang juga menyinggung dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di balik pembukaan jalan oleh PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Kepada Pak Presiden, kalau mau cari illegal mining, datanglah ke tambang kami — 1,2 kilometer illegal mining,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, tambang ilegal yang dimaksud merupakan bukaan jalan baru oleh PT Position, yang bukan digunakan untuk mengangkut hasil hutan, melainkan menambang nikel secara langsung dari dalam tanah.
Kuasa Hukum Sebut Perjanjian Batal Demi Hukum
Rolas menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) — yang dijadikan dasar kegiatan pembangunan jalan — seharusnya batal demi hukum.
Perjanjian itu, kata dia, mengatur bahwa pembangunan dilakukan hanya untuk upgrading jalan eksisting, bukan membuka jalur baru. Namun hasil temuan lapangan justru menunjukkan sebaliknya: adanya jalan baru yang curam dan dalam, yang menjadi indikasi kuat terjadinya operasi tambang ilegal.









