Porostimur.com, Ambon – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebesar Rp300 juta dari mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa ke kas negara.
Tagop Soulissa merupakan terpidana kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan insfrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.
“Melalui biro keuangan, kami telah selesai melaksanakan penyetoran ke kas negara dari pelunasan pembayaran pidana denda dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulissa sebesar Rp300 juta,” kata jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, melansir Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Andry Prihandono menyampaikan, penyetoran uang ini merupakan salah satu bentuk eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun eks Bupati Buru Selatan itu divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 3 November 2022.
Dia turut dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tagop dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.