Kejati Maluku Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Perumahan untuk Warga di Daerah Rawan Konflik

oleh -83 views

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk warga yang berada di daerah rawan konflik di Maluku.

Dua orang tersangka itu yakni AP, selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) yang juga ASN pada kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), dulunya bernama Satuan Kerja Non-Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, dan DS selaku kontraktor proyek.

Penahanan para tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam lamanya oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku pada Senin (26/8/2024).

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaian konferensi pers yang didampingi Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembangunan rumah khusus pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 (dua) Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing – masing Desa tersebut dibangun 2 (dua) Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 (enam) Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45), tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa – Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.