KPK Sita 2 Unit Mobil Milik Eks Bupati Buru Selatan

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil dan dokumen aliran sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Barang bukti itu ditemukan dan diamankan oleh tim penyidik KPK saat menggeledah rumah pribadi tersangka Tagop, rumah pribadi tersangka Ivana Kwelju (IK), dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus di Kota Ambon, Maluku, Senin (31/1).

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga  Hotmix Ohoira–Ohoiren Tuntas dalam Sepekan, PT Evav Banggun Mandiri Penuhi Target

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

KPK pada Rabu (26/1) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.

No More Posts Available.

No more pages to load.