Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta.
KPK Terus Telusuri Aset
Taufik menegaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









