KPK: Uang Gratifikasi Eks Sekjen MPR Dipakai Renovasi Rumah hingga Biayai Resepsi Anak

oleh -16 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan uang gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono, digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan uang gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Temuan tersebut diperoleh penyidik dari barang bukti yang diamankan dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari penerimaan uang dari para rekanan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC (Ma’ruf Cahyono) di Gandul, Depok,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.

Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Selain renovasi rumah, KPK juga mengungkap dugaan penggunaan dana gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf Cahyono yang digelar pada November 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.